Kegiatan BAZNAS

Pimpinan BAZNAS Sumbawa Ikuti Rakornas BAZNAS 2026 di Jakarta, Perkuat Konsolidasi Zakat Produktif d

🕒 10:24:48 WITA
⏱️ 8 menit baca
👁️ 137 kali dikunjungi

JAKARTA – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026. Kegiatan nasional ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antarlembaga pengelola zakat sekaligus merumuskan langkah strategis dalam meningkatkan pengelolaan zakat yang produktif, profesional, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Rakornas BAZNAS 2026 mengangkat tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”. Tema tersebut menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara BAZNAS pusat dan daerah agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi, mengurangi angka kemiskinan, serta meningkatkan kemandirian masyarakat.

Keikutsertaan pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam agenda nasional ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan, memperluas wawasan mengenai kebijakan pengelolaan zakat, serta menyelaraskan arah program daerah dengan strategi pengelolaan zakat nasional. Melalui forum tersebut, BAZNAS Sumbawa diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan dan gagasan yang relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki maupun mustahik di Kabupaten Sumbawa.

Pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, pimpinan lembaga nasional, tokoh agama, serta jajaran pimpinan BAZNAS Republik Indonesia. Hadir di antaranya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani, S.Sos., M.Si., Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si., serta Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar.

Turut hadir Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., jajaran pimpinan BAZNAS RI, serta para pimpinan ex-officio BAZNAS RI. Sejumlah tokoh nasional lainnya juga hadir, termasuk Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Anwar Iskandar, Ketua BAZNAS RI Periode 2020–2025 Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr. Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., AAK., dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan zakat memiliki keterkaitan erat dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, penguatan ekonomi syariah, dan pengentasan kemiskinan.


Dalam sambutan pembukaan, Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi BAZNAS yang dinilainya telah memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan. Menurutnya, keberadaan BAZNAS menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan ekonomi sekaligus memperluas akses terhadap kebutuhan dasar.

Berbagai bentuk intervensi yang dilakukan BAZNAS, mulai dari penyediaan akses air bersih, pemberian beasiswa, bantuan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pembangunan rumah layak huni, dinilai mencerminkan peran zakat yang semakin luas dalam kehidupan masyarakat.

Muzani menekankan bahwa program-program tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, upaya membantu masyarakat tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan sesaat, tetapi juga harus diarahkan pada peningkatan kemampuan masyarakat agar dapat memperbaiki taraf hidupnya secara berkelanjutan.

Ia juga menilai bahwa berbagai program yang telah dimulai BAZNAS merupakan langkah penting dalam memperluas jangkauan pelayanan sosial. Meskipun kebutuhan masyarakat masih sangat besar, keberadaan program-program tersebut menunjukkan bahwa dana zakat dapat dikelola untuk menjawab beragam persoalan yang dihadapi masyarakat.

Lebih jauh, Muzani menegaskan pentingnya menjadikan zakat sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berharap pengelolaan zakat mampu membuka jalan bagi para mustahik atau penerima zakat untuk meningkatkan kemandirian ekonomi hingga pada akhirnya memiliki kemampuan menjadi muzaki, yakni orang yang menunaikan zakat.

Pandangan tersebut sejalan dengan arah pengembangan zakat produktif yang menjadi perhatian dalam Rakornas BAZNAS 2026. Melalui pendekatan pemberdayaan, bantuan yang disalurkan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan mendesak, tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk membangun usaha, memperoleh pendidikan yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selain menyoroti manfaat program zakat, Rakornas BAZNAS 2026 juga menjadi ruang pembahasan mengenai penguatan landasan hukum dan kelembagaan pengelolaan zakat di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menekankan perlunya perhatian terhadap penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, pembahasan mengenai regulasi tersebut penting untuk memperjelas sekaligus memperkuat posisi BAZNAS dalam menjalankan mandat pengelolaan zakat secara nasional.

Yusril berharap Rakornas dapat menghasilkan pemikiran dan rekomendasi yang konstruktif untuk mendukung penyempurnaan kebijakan pengelolaan zakat. Penguatan regulasi dinilai menjadi salah satu aspek penting agar kelembagaan BAZNAS semakin optimal dalam menjalankan fungsi penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila yang memiliki keberagaman memberikan ruang bagi pengembangan berbagai instrumen ekonomi syariah. Dalam konteks tersebut, pengelolaan zakat memiliki posisi strategis sebagai salah satu instrumen sosial ekonomi umat yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi BAZNAS di tingkat daerah, penguatan regulasi dan kelembagaan menjadi hal yang penting karena pelaksanaan program zakat membutuhkan sistem kerja yang jelas, koordinasi yang baik, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan landasan kelembagaan yang semakin kuat, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau penerima manfaat secara tepat sasaran.

Sementara itu, Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan dana umat harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

Menurut Nasaruddin, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat perlu terus dijaga melalui tata kelola yang baik dan mekanisme pengawasan yang memadai. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BAZNAS berada dalam pengawasan berbagai lembaga pemeriksa, termasuk melalui pelaksanaan audit syariah dan audit lainnya.

Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Semakin kuat kepercayaan muzaki terhadap pengelolaan dana ZIS, semakin besar pula peluang penghimpunan dana umat untuk dimanfaatkan dalam berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Nasaruddin juga mengajak umat Islam untuk meningkatkan kesadaran dalam menunaikan kewajiban zakat serta menyalurkan infak dan sedekah melalui BAZNAS. Menurutnya, penguatan kesadaran syariah harus berjalan seiring dengan upaya memperluas pemberdayaan mustahik dan mengatasi persoalan kemiskinan.

Ia menilai arah visi dan misi BAZNAS telah berada pada jalur yang tepat. Tantangan selanjutnya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya zakat sekaligus memperkuat partisipasi umat dalam mendukung berbagai program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh BAZNAS.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan lembaga dalam menyalurkan bantuan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat, kualitas tata kelola, serta dampak yang dapat dirasakan langsung oleh para penerima manfaat.

Bagi BAZNAS Kabupaten Sumbawa, berbagai pandangan yang disampaikan dalam pembukaan Rakornas menjadi bahan penting untuk memperkuat pelaksanaan program di daerah. Pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel perlu terus diiringi dengan inovasi program agar dana ZIS yang dihimpun dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., memandang Rakornas BAZNAS 2026 sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat sinergi, menambah wawasan, serta memperoleh masukan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa.

Ia berharap, melalui forum nasional tersebut, terbangun kesamaan arah dan komitmen antara BAZNAS pusat dan seluruh BAZNAS daerah dalam mengembangkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, terukur, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, konsolidasi antarlembaga menjadi salah satu kunci untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan dapat saling mendukung serta menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.


Ketua BAZNAS Sumbawa juga berharap berbagai praktik baik, pengalaman, dan inovasi yang dibahas selama Rakornas dapat menjadi referensi untuk memperkuat program penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di Kabupaten Sumbawa. Dengan demikian, pengelolaan zakat di daerah tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga semakin mampu menghasilkan perubahan yang nyata bagi kehidupan mustahik.

Ia menekankan pentingnya mengembangkan program yang tidak sekadar memberikan bantuan dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong kemandirian penerima manfaat. Melalui penguatan program pemberdayaan ekonomi, dukungan pendidikan, pelayanan sosial, serta berbagai program kemasyarakatan lainnya, zakat diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu keluarga kurang mampu memperbaiki kondisi kehidupannya.

Selain itu, Rakornas diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS melalui peningkatan kualitas pelayanan, keterbukaan informasi, serta pengelolaan dana ZIS yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan muzaki merupakan unsur penting dalam menjaga keberlanjutan penghimpunan zakat, sedangkan ketepatan penyaluran menjadi faktor utama agar dana yang dihimpun benar-benar memberikan manfaat bagi pihak yang berhak menerimanya.

Bagi Kabupaten Sumbawa, upaya tersebut memiliki arti penting dalam memperluas jangkauan program zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan koordinasi yang semakin kuat dan pengelolaan yang semakin baik, BAZNAS Sumbawa diharapkan mampu terus meningkatkan kontribusinya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu, serta memperkuat kemandirian mustahik.


Partisipasi BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam Rakornas tahun ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk terus belajar, berbenah, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai arahan dan pemikiran yang disampaikan oleh pemerintah, pimpinan BAZNAS RI, serta tokoh nasional diharapkan dapat menjadi landasan dalam menyusun langkah-langkah strategis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

Rakornas BAZNAS 2026 yang berlangsung selama tiga hari, 13–15 Oktober 2026, di Jakarta diharapkan menghasilkan penguatan koordinasi, rekomendasi kebijakan, dan langkah nyata dalam pengembangan pengelolaan zakat nasional. Melalui semangat konsolidasi zakat yang produktif dan berdampak, BAZNAS di seluruh Indonesia diharapkan semakin optimal dalam mengelola amanah umat dan menghadirkan manfaat yang lebih luas.

BAZNAS Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk menjadikan momentum Rakornas ini sebagai salah satu penguatan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Harapannya, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Sumbawa ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong perubahan dari mustahik menjadi masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan pada waktunya dapat menjadi muzaki.

Melalui sinergi antara pemerintah, BAZNAS, lembaga terkait, serta partisipasi aktif masyarakat, zakat diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga kekuatan bersama dalam membangun kesejahteraan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Sumbawa.

Rekomendasi Untuk Anda