Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Seiring perkembangan teknologi, metode pembayaran zakat kini semakin beragam dan memudahkan masyarakat dalam menunaikannya kapan saja dan di mana saja.
Rekomendasi Untuk Anda
BAZNAS Sumbawa Hadiri Rakorda Baznas NTB 2025: Perkuat Pemberdayaan Zakat dan Transformasi Digital M
BAZNAS Kabupaten Sumbawa Hadir di CFN Lapangan Pahlawan dengan Layanan Zakat, Infak, dan Sedekah
Download Logo Resmi HUT Kabupaten Sumbawa ke-67 Tahun 2026
Safari Ramadhan 1447 H BAZNAS Sumbawa dan Pemda Salurkan 20 Paket Sembako di Desa Telaga
4 Makna Zakat dalam Islam: Membersihkan, Menumbuhkan, dan Menebar Kebaikan
BAZNAS Sumbawa Salurkan Bantuan Program Sumbawa Cerdas kepada 297 Penerima Manfaat di Kecamatan Alas
