8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Quran dan Hadist

By BAZNAS Kabupaten Sumbawa 19 Jan 2026, 14:45:58 WIB Kegiatan BAZNAS
8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Quran dan Hadist

8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an dan Hadist

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dalam Islam, zakat hanya boleh disalurkan kepada golongan tertentu yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an.


Baca Lainnya :

Golongan penerima zakat ini dikenal dengan istilah asnaf, yang berjumlah delapan golongan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Dalil Al-Qur’an tentang Penerima Zakat

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat tersebut, berikut penjelasan 8 golongan yang berhak menerima zakat:


1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Golongan fakir merupakan penerima zakat yang paling diutamakan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, namun jumlahnya masih belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari secara layak.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah pihak yang secara resmi ditugaskan untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pendataan, hingga pendistribusian kepada mustahik. Amil berhak menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawabnya.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang masih membutuhkan penguatan hati dan keimanan agar semakin mantap dalam ajaran Islam.

5. Riqab

Riqab adalah golongan yang bertujuan untuk memerdekakan manusia dari perbudakan atau bentuk penindasan dan eksploitasi. Dalam konteks modern, riqab dapat dimaknai sebagai upaya pembebasan dari ketidakadilan dan keterikatan yang menindas.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang untuk keperluan yang halal dan mendesak, serta tidak mampu melunasinya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang atau kegiatan yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan Islam, kegiatan sosial, dan program kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanannya.


Dalil Hadist tentang Kewajiban Zakat

Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban utama dalam Islam dan harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk dalam hal pendistribusiannya.


Peran BAZNAS dalam Penyaluran Zakat

BAZNAS Kabupaten Sumbawa berkomitmen menyalurkan zakat secara amanah, profesional, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan hadis. Penyaluran zakat dilakukan untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh delapan golongan yang berhak menerimanya.

Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa, masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung program pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan umat, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa, karena zakat yang dikelola dengan baik akan menjadi cahaya harapan bagi sesama.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Rekomendasi Untuk Anda