TUGAS WAKIL KETUA IV
BIDANG ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua IV Berwenang:
a.
Menyusun
Strategi Pengelolaan Amil Zakat;
b.
Menyusun
Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Amil Zakat dan Kredibilitas Lembaga
Dengan Mendapatkan Sertifikasi Profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;
c.
Menyusun
Perencanaan Amil Zakat;
d.
Melaksanakan
Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian Terhadap Amil Zakat;
e.
Menyusun
Rencana Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;
f.
Melakukan
Pengadaan, Pencatatan, Pemeliharaan, Pengendalian, dan Pelaporan Aset;
g.
Melaksanakan
Pemberian Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Nasional di Provinsi atau
Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Provinsi di Kabupaten/Kota;
h.
Melaksanakan
Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum;
i.
Melaksanakan
Tugas Kedinasan Lain Sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno.
