Gambaran Umum

TUGAS WAKIL KETUA III BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN

šŸ•’ 07:52:03 WIB
ā±ļø 1 menit baca
šŸ‘ļø 120 kali dikunjungi

TUGAS WAKIL KETUA III

BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN

Ā 

Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua III berwenang:

Ā 

a.Ā Ā Melaksanakan Penyiapan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat;

b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;

c. Melakukan Evaluasi Tahunan dan 5 (lima) Tahunan TerhadapĀ Ā Rencana Pengelolaan Zakat;

d. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan;

e. Melaksanakan Sistem Akuntansi Zakat;

f. Ā Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja;

g. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada BagianĀ Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan; dan

h. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan KeputusanĀ Rapat Pleno.

Rekomendasi Untuk Anda