- Ketua DPRD Sumbawa Percayakan Zakat Maal ke BAZNAS Sumbawa, Dorong Masyarakat berzakat
- Optimalkan Potensi Zakat Sektor Konstruksi, BAZNAS Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Strategis Bersama
- BAZNAS Sumbawa Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lewat Inisiasi Program Desa Sadar Zakat
- Mesin Jahit dari BAZNAS Sumbawa Bantu Tingkatkan Produktivitas Tukang Jahit di Karato Lape
- BAZNAS Sumbawa Kembali Gelar Ngabar BAZNAS dan Salurkan Bantuan Rutin Pasca Idul Fitri
- BAZNAS Sumbawa Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kalimango
- BAZNAS NTB Bersama BAZNAS Sumbawa Kembali Tunjukkan Kepedulian untuk Imam Marbot
- BAZNAS Sumbawa Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kebakaran Alas
- BAZNAS SUMBAWA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA KALIMANGO
- BAZNAS Sumbawa sampaikan belasungkawa dan santunan untuk keluarga Almarhum M. Solikin
Asas Amanah dalam Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Sumbawa

Asas amanah merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan zakat yang menekankan kepercayaan, tanggung jawab, kejujuran, dan integritas dalam setiap proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat.
Di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa, asas amanah menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai pengelola dana umat.
1. Amanah dalam Penghimpunan Zakat
BAZNAS Kabupaten Sumbawa wajib mengelola dana zakat yang diterima dari muzakki (pemberi zakat) secara jujur dan profesional. Setiap dana yang dihimpun harus dicatat secara transparan, disertai bukti pembayaran yang sah, serta dilaporkan secara berkala kepada publik.
Baca Lainnya :
BAZNAS Kabupaten Sumbawa Dukung GOW Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Dari Desa untuk Umat: Strategi BAZNAS Sumbawa Optimalkan Dana ZIS
BAZNAS KABUPATEN SUMBAWA MAKSIMALKAN PENGUMPULAN ZIS MELALUI SINERGI LINTAS OPD
BAZNAS Sumbawa Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Batu Bulan
BAZNAS Kabupaten Sumbawa Salurkan Bantuan untuk Anak Terdampak Stunting di Kecamatan Plampang
2. Amanah dalam Pengelolaan Dana
Dana zakat yang terkumpul tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, dengan sistem administrasi dan keuangan yang tertib, akuntabel, serta dapat diaudit.
3. Amanah dalam Pendistribusian
Dalam pendistribusian, BAZNAS Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak sesuai dengan delapan golongan (asnaf). Proses verifikasi dilakukan secara cermat agar bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Amanah dalam Pelaporan dan Transparansi
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah, BAZNAS Kabupaten Sumbawa menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan secara berkala. Transparansi ini bertujuan menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat melalui lembaga resmi.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Rekomendasi Untuk Anda










