Sumbawa, 7 April 2026 — BAZNAS Kabupaten Sumbawa secara resmi melaksanakan kegiatan perdana program Majelis BAZNAS Sumbawa pada Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pemahaman keislaman, khususnya terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan internal BAZNAS serta masyarakat luas.
Program Majelis BAZNAS ini diinisiasi sebagai wadah pembinaan rutin yang menghadirkan kajian keislaman yang mendalam, sistematis, dan aplikatif. Pada pelaksanaan perdana ini, materi utama disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Sumbawa, DG Syukri Rahmat, S. Ag., M.M. Inov, yang mengangkat tema “Dasar Hukum Penyelenggaraan Zakat, Infak, dan Sedekah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.”
Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ritual, melainkan juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat dalam membangun kesejahteraan umat. Ia menjelaskan berbagai dalil dari Al-Qur’an dan Hadits yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaan zakat, sekaligus menggarisbawahi pentingnya pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
“Zakat adalah instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam. Dengan pengelolaan yang tepat, zakat mampu menjadi solusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya dalam sesi kajian.
Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh seluruh jajaran pimpinan dan pengurus BAZNAS Sumbawa. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam menyimak materi hingga diskusi yang berlangsung interaktif. Tidak hanya secara luring, kegiatan ini juga diikuti oleh audiens secara daring melalui platform Google Meet. Para peserta online turut berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab, menunjukkan tingginya minat terhadap pemahaman zakat yang komprehensif.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan edukasi publik, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi BAZNAS Sumbawa. Siaran langsung tersebut memungkinkan masyarakat luas untuk ikut menyaksikan dan mendapatkan manfaat dari kajian yang disampaikan.
Program Majelis BAZNAS Sumbawa diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang berkelanjutan, tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas amil zakat, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dalam memahami pentingnya zakat, infak, dan sedekah secara benar sesuai syariat Islam.
Dengan terselenggaranya kegiatan perdana ini, BAZNAS Sumbawa menegaskan komitmennya dalam mengedepankan edukasi, transparansi, dan penguatan kelembagaan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa. Program ini juga diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi demi tercapainya kesejahteraan umat secara merata.
