- Ketua DPRD Sumbawa Percayakan Zakat Maal ke BAZNAS Sumbawa, Dorong Masyarakat berzakat
- Optimalkan Potensi Zakat Sektor Konstruksi, BAZNAS Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Strategis Bersama
- BAZNAS Sumbawa Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lewat Inisiasi Program Desa Sadar Zakat
- Mesin Jahit dari BAZNAS Sumbawa Bantu Tingkatkan Produktivitas Tukang Jahit di Karato Lape
- BAZNAS Sumbawa Kembali Gelar Ngabar BAZNAS dan Salurkan Bantuan Rutin Pasca Idul Fitri
- BAZNAS Sumbawa Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kalimango
- BAZNAS NTB Bersama BAZNAS Sumbawa Kembali Tunjukkan Kepedulian untuk Imam Marbot
- BAZNAS Sumbawa Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kebakaran Alas
- BAZNAS SUMBAWA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA KALIMANGO
- BAZNAS Sumbawa sampaikan belasungkawa dan santunan untuk keluarga Almarhum M. Solikin
Azaz Pengelolaan BAZNAS Kabupaten Sumbawa

Pendahuluan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa merupakan lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BAZNAS berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pengertian Azaz Pengelolaan
Azaz pengelolaan zakat adalah landasan atau prinsip dasar yang menjadi acuan BAZNAS dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Prinsip-prinsip ini bertujuan agar pengelolaan zakat dapat berjalan dengan tertib, amanah, serta memberikan manfaat yang optimal bagi mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pemberi zakat).
Azaz Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Sumbawa
-
Amanah
BAZNAS Kabupaten Sumbawa menjalankan tugas pengelolaan zakat dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan muzaki dan masyarakat. Setiap rupiah yang diterima dan disalurkan dipertanggungjawabkan secara terbuka.Baca Lainnya :
-
Transparansi
Setiap kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat dilaporkan secara jelas dan terbuka kepada publik melalui laporan keuangan, publikasi kegiatan, dan media resmi BAZNAS Sumbawa. -
Profesionalisme
Pengelolaan zakat dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan berpengalaman di bidangnya. BAZNAS menerapkan sistem kerja yang efektif dan efisien demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. -
Keadilan
Penyaluran dana zakat dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan mustahik, tanpa membeda-bedakan latar belakang, suku, atau golongan, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. -
Kepatuhan Syariah
Setiap proses pengumpulan dan penyaluran zakat selalu mengacu pada ketentuan syariah Islam, dengan bimbingan dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditetapkan oleh BAZNAS. -
Akuntabilitas
BAZNAS Kabupaten Sumbawa selalu memastikan setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara moral kepada Allah SWT, pemerintah, dan masyarakat.
Penutup
Dengan berpegang pada azaz-azaz tersebut, BAZNAS Kabupaten Sumbawa berkomitmen menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya, profesional, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Sumbawa.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Rekomendasi Untuk Anda














